BUDAYA BALI BAGI ANAK PEREMPUAN DAN

LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM ADAT BALI BAGI PEWARIS PEREMPUAN BALI

 

 

Artikel ini di buat untuk TUGAS

MATA KULIAH : CYBER PUBLIC RELATION

DOSEN : ARNOLD SURYA, M.I.Kom


 


OLEH

NI PUTU BUDANI 

2270201032

 

 

PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA (STAB) NALANDA JAKARTA

2024






Pendahuluan

Tema Kasus Hukum Waris menurut Hukum Adat Bali dan penyelesaiannya yang akan penulis ambil sebagai cotoh kasus kali ini karena ini terjadi di sekeliling penulis sendiri, yang kebetulan terjadi pada sepupu saya yang harus pulang kerumah orang tuanya bersama anak semata wayangnya yang kebetulan berjenis kelamin laki-laki disinilah awal masalah terjadi.





Hak Waris Perempuan Bali Menurut Hukum Adat Bali.

Hukum adat Bali yang bersistem kekeluargaan kapurusa (patrilineal) menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris dalam keluarga, sementara perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta peninggalan orang tua atau harta peninggalan suami ( dalam artian materi dalam bentuk cash saja bukan property, usaha dan yang lainnya)

Menurut hukum Adat Bali yang berhak mewarisi hanyalah keturunan pria dan pihak keluarga pria dan sebagai saudara perempuan bukanlah akhli waris.

 


KASUS YANG TERJADI

Sekitar satu tahun lalu tepatnya bulan maret 2022 adik sesupu perempuan saya bermasah dengan suaminya dan termasuk keluarga suami yang berujung perceraian nah disinilah masalah dimulai.

Setelah perceraian itu terjadi otomatis si perempuan pulang ke rumah orang tuanya yang membawa serta anak laki-lakinya karena putusan pengadilan hak asuh anak yang masih di bawah umur 5 tahun ada pada ibunya. Masalahnya adalah dia membawa seorang anak laki-laki yang kelak akan mewarisi adat istiadat dan harta orang tuanya dan sekarang orang tuanya dalam posisi bercerai sah di pengadilan otomatis si anak laki-laki ini tidak lagi mendapatkan hak waris dari ayahnya, sementara dari pihak ibu tentu saja dia tidak bisa mendapatkan warisan karena ibunya adalah anak perempuan di keluarganya yang tidak berhak mendapatkan warisan. Keluarga besar dari ayah si perempuan mempermasalahkan dia tinggal di rumahnya membawa seorang anak laki- laki padahal orang tuanya sendiri bererta adik laki-lakinya (ahli waris di kelurga tersebut) tidak keberatan dan tidak mempermasahkannya. Setelah banyak tuntutan dari kelurga besar dari ayah perempuan ini menuntut untuk memindahkan anak perempuannya beserta anak laki-lakinya dan tidak tahan dengan tuntutan keluarga besarnya akhirnya sang ayah dari perempuan tersebut melaporkannya ke bedesa adat atau pemuka adat yang berada di desa tersebut.



 

Penyeselasian Kasus

Dari kejadian tersebut diadakanlah mediasi antara pihak keluarga besar dan pihak orang tua si perempuan. Kedua belah pihak sama-sama merasa benar mediasi berlangsung alot karena si ayah dari perempun itu sendiri tidak salah melindungi anak perempunnya karena sudah menjadi tugasnya sebagai seorang ayah dan kekek dari sang cucu. Dia tidak mempermasalahkan anak perempuannya yang tinnggal di rumahnya dan anak laki-lakinya juga tidak keberatan kakak perempuannya tinggal di rumahnya lagi karena dia telah bercerai.

Dari kelurga besar sang ayah takut kalau suatu saat ayah dari perempuan ini akan mewariskan hartanya pada cucu laki-lakinya karena kalau tidak ada pewaris laki-laki di rumah tersebut dianggap keluarga besar lebih pantas mewarisi di banding cucu laki-laki dari seorang anak perempuan.

Pada akhirnya dari mediasi tersebut di putuskan oleh Bendesa Adat dan di saksikan oleh pemuka Agama dan kedua belah pihak bahwa si anak perempuan dan anaknya bisa tinggal di rumahnya dengan catatan anak dari si perempuan tidak akan mewarisi harta dari kakeknya. Harta tersebut yang nantinya hanya akan di warisi oleh adik laki-laki si perempuan beserta keluarganya kelak jika dia sudah menikah dan akan turun hanya ke anak laki-lakinya saja.

Sementara anak dari si perempuan ini hanya bisa tinggal di rumah itu sebelum dia menikah jika dia menikah kelak akan pindah rumah sesuai aturan adat berlaku, misalnya di belikan sebidang tanah yang nanti bisa mewarisi tradisi adat dari ayahnya atau ibunya boleh saja asal hartanya tidak dari warisan kakek dari ibunya tersebut.

 


KESIMPULAN

Walaupun ada perubahan ketetapan hukum waris bagi perempuan Bali yaitu tahun 2010 wanita Bali berhak atas warisan berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010, 15 Oktober 2010. Di SK ini, wanita Bali menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Hanya jika kaum wanita Bali yang pindah ke agama lain, mereka tak berhak atas hak waris. Jika orangtuanya ikhlas, tetap terbuka dengan memberikan jiwa dana atau bekal sukarela. Tapi sayangnya tidak semua adat di Bali berpatokan dan mengikuti hukum adat yang baru terutrama di desa-desa masih memakai sistem hukum adat yang lama.

Lemahnya perlindungan hukum adat bagi perempuan di Bali bisa menjadi pemicu kekerasan pada Perempuan Bali padahal yang menjalankan tradisi di Bali kebanyakan perempuan. Hak-hak perempuan sering di rampas karena dari pihak keluarga besar masih boleh turut campur mengenai hak waris di sebuah keluarga yang masih ada hubungan kerabat.


Comments

Popular posts from this blog

PERAN PEREMPUAN BALI SEBAGAI PEWARIS TRADISI BUDAYA BALI

LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM ADAT BAGI PEWARIS PEREMPUAN BALI