BUDAYA BALI BAGI ANAK PEREMPUAN DAN
LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM ADAT BALI
BAGI PEWARIS PEREMPUAN BALI
Artikel ini di buat untuk TUGAS
MATA KULIAH : CYBER PUBLIC RELATION
DOSEN : ARNOLD
SURYA, M.I.Kom
OLEH
NI PUTU BUDANI
2270201032
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN
BUDDHA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA (STAB)
NALANDA JAKARTA
2024
Pendahuluan
Tema Kasus Hukum Waris menurut Hukum
Adat Bali dan penyelesaiannya yang akan penulis ambil sebagai cotoh
kasus kali ini karena ini terjadi di sekeliling penulis sendiri, yang kebetulan terjadi pada sepupu saya yang harus pulang
kerumah orang tuanya bersama anak semata wayangnya yang kebetulan berjenis kelamin laki-laki disinilah awal masalah
terjadi.
Hak Waris
Perempuan Bali Menurut Hukum Adat Bali.
Hukum adat Bali yang bersistem
kekeluargaan kapurusa (patrilineal) menempatkan anak laki-laki sebagai ahli
waris dalam keluarga, sementara perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta
peninggalan orang tua atau harta peninggalan suami (
dalam artian materi
dalam bentuk cash saja bukan property, usaha dan yang lainnya)
Menurut hukum Adat Bali yang berhak mewarisi hanyalah
keturunan pria dan pihak keluarga pria dan sebagai saudara perempuan bukanlah
akhli waris.
KASUS YANG TERJADI
Sekitar satu tahun lalu tepatnya bulan maret 2022 adik sesupu perempuan saya bermasah dengan suaminya dan termasuk
keluarga suami yang berujung perceraian nah disinilah masalah dimulai.
Setelah perceraian itu terjadi otomatis
si perempuan pulang ke rumah orang tuanya yang membawa serta anak laki-lakinya
karena putusan pengadilan hak asuh anak yang masih di bawah umur 5 tahun ada pada ibunya.
Masalahnya adalah dia membawa seorang
anak laki-laki yang kelak
akan mewarisi adat istiadat dan harta orang tuanya dan sekarang orang tuanya
dalam posisi bercerai sah di pengadilan otomatis si anak laki-laki ini tidak
lagi mendapatkan hak waris dari ayahnya, sementara dari pihak ibu tentu saja
dia tidak bisa mendapatkan warisan karena ibunya adalah anak perempuan di
keluarganya yang tidak berhak mendapatkan warisan. Keluarga besar dari ayah si perempuan mempermasalahkan dia tinggal
di rumahnya membawa
seorang anak laki- laki padahal orang tuanya sendiri
bererta adik laki-lakinya (ahli waris di kelurga tersebut) tidak keberatan dan
tidak mempermasahkannya. Setelah
banyak tuntutan dari kelurga besar dari ayah perempuan ini menuntut untuk
memindahkan anak perempuannya beserta anak laki-lakinya dan tidak tahan dengan
tuntutan keluarga besarnya akhirnya sang ayah dari perempuan tersebut
melaporkannya ke bedesa adat atau pemuka adat yang berada di desa tersebut.
Penyeselasian Kasus
Dari
kejadian tersebut diadakanlah mediasi antara pihak keluarga besar dan pihak orang tua si perempuan. Kedua belah pihak
sama-sama merasa benar mediasi berlangsung alot karena si ayah dari perempun
itu sendiri tidak salah melindungi anak perempunnya karena sudah menjadi
tugasnya sebagai seorang ayah dan kekek dari sang cucu. Dia tidak mempermasalahkan
anak perempuannya yang tinnggal di rumahnya dan anak laki-lakinya juga tidak
keberatan kakak perempuannya tinggal di rumahnya lagi karena dia telah
bercerai.
Dari kelurga besar sang ayah takut
kalau suatu saat ayah dari perempuan ini akan mewariskan hartanya pada cucu
laki-lakinya karena kalau tidak ada pewaris laki-laki di rumah tersebut dianggap
keluarga besar lebih pantas mewarisi
di banding cucu laki-laki dari seorang anak perempuan.
Pada
akhirnya dari mediasi tersebut di putuskan oleh Bendesa Adat dan di
saksikan oleh pemuka Agama dan kedua belah pihak bahwa si anak perempuan dan
anaknya bisa tinggal di rumahnya dengan
catatan anak dari si perempuan tidak akan mewarisi
harta dari kakeknya.
Harta tersebut yang nantinya
hanya akan di warisi oleh adik laki-laki si perempuan beserta
keluarganya kelak jika dia sudah menikah dan akan turun hanya ke anak
laki-lakinya saja.
Sementara anak dari si perempuan ini hanya bisa tinggal di rumah itu sebelum dia menikah
jika dia menikah kelak akan pindah rumah sesuai aturan adat berlaku,
misalnya di belikan
sebidang tanah yang nanti bisa mewarisi
tradisi adat dari ayahnya atau ibunya boleh saja asal hartanya tidak dari warisan kakek dari ibunya
tersebut.
KESIMPULAN
Walaupun ada perubahan ketetapan hukum waris
bagi perempuan Bali yaitu tahun 2010 wanita Bali berhak atas warisan
berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP
Bali/X/2010, 15 Oktober 2010. Di SK ini, wanita Bali menerima setengah dari hak waris
purusa setelah dipotong
1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Hanya jika kaum
wanita Bali yang pindah ke agama lain, mereka tak berhak atas hak waris. Jika
orangtuanya ikhlas, tetap terbuka dengan memberikan jiwa dana atau bekal
sukarela. Tapi sayangnya tidak semua adat di Bali berpatokan dan mengikuti hukum adat yang baru terutrama di desa-desa masih memakai sistem hukum adat yang lama.
Lemahnya perlindungan hukum adat bagi perempuan di Bali bisa menjadi pemicu
kekerasan pada Perempuan Bali padahal yang menjalankan tradisi di Bali
kebanyakan perempuan. Hak-hak perempuan sering di rampas karena
dari pihak keluarga
besar masih boleh
turut campur mengenai hak waris di sebuah keluarga
yang masih ada hubungan kerabat.

Comments
Post a Comment