LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM ADAT BAGI PEWARIS PEREMPUAN BALI
Lemahnya perlindungan hukum adat bagi perempuan di Bali bisa menjadi pemicu kekerasan pada Perempuan Bali padahal yang menjalankan tradisi di Bali kebanyakan perempuan. Hak-hak perempuan sering di rampas karena dari pihak keluarga besar masih boleh turut campur mengenai hak waris di sebuah keluarga yang masih ada hubungan kerabat.

Hak Waris Perempuan Bali Menurut Hukum Adat Bali.
Hukum adat Bali yang bersistem kekeluargaan kapurusa (patrilineal) menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris dalam keluarga, sementara perempuan hanya mempunyai hak untuk menikmati harta peninggalan orang tua atau harta peninggalan suami ( dalam artian materi dalam bentuk cash saja bukan property, usaha dan yang lainnya). Menurut hukum Adat Bali yang berhak mewarisi hanyalah keturunan pria dan pihak keluarga pria dan sebagai saudara perempuan bukanlah akhli waris.
Hukum Adat Bali Terbaru
Walaupun ada perubahan ketetapan hukum waris bagi perempuan Bali yaitu tahun 2010 wanita Bali berhak atas warisan berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali No. 01/Kep/PSM-3MDP Bali/X/2010, 15 Oktober 2010. Di SK ini, wanita Bali menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong 1/3 untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Hanya jika kaum wanita Bali yang pindah ke agama lain, mereka tak berhak atas hak waris. Jika orangtuanya ikhlas, tetap terbuka dengan memberikan jiwa dana atau bekal sukarela. Tapi sayangnya tidak semua adat di Bali berpatokan dan mengikuti hukum adat yang baru terutrama di desa-desa masih memakai sistem hukum adat yang lama.
Namun untuk masyarakat kota yang sudah berpikir modern tentu ingin berbuat adil kepada abak-anak mereka baik laki maupun perempuan. Untuk mendapatkan hak warisnya, seorang anak perempuan hindu Bali dapat memperolehnya dengan bentuk hibah atau hadiah perkawinan (jiwa dana), tetadan dan bebaktan. Selain itu dapat pula dilakukan perubahan status perempuan menjadi laki-laki

Comments
Post a Comment